Mengenai Saya

Foto saya
slumbung,ngadiluwih,kediri, jawa timur, Indonesia
AKU ANAK SULUNG DARI 5 SAUDARA

AHLAN WA SAHLAN

AHLAN WA SAHLAN
BI KHUDURIKUM....................!!!!!!!!!!
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA,DI BLOG SAYA YANG SEDERHANA INI....
BLOG INI SAYA PERSEMBAHKAN UNTUK KEDUA ORANG TUA SAYA.....
IBU DAN BAPAK SAYA TERCINTA...
MAAFKANLAH ANAKMU YANG SERING NYUSAHIN INI...
SERTA ORANG ORANG TERDEKAT SAYA......
SEMOGA BLOG INI BERMANFAAT...!!!!!
AMIN.....!!!!


Senin, 28 Februari 2011

Bunga Bank Konvensional Menurut Hukum Islam


(Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Lampung, 1992)
Para musyawirin masih berbeda pendapatnya tentang hukum bunga bank konvensional sebagai berikut :
a. Ada pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram.
b. Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumya boleh.
c. Ada pendapat yang mengatakan hukumnya shubhat (tidak indentik dengan haram).
Pendapat pertama dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut :
a. Bunga itu itu dengan segala jenisnya sama dengan riba sehingga hukumnya haram.
b. Bunga itu sama dengan riba dan hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sementara belum beroperasinya sistem perbankan yang Islami (tanpa bunga).
c. Bunga itu soma dengan riba, hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sebab adanya kebutuhan yang kuat (hajah rojihah).
Pendapat kedua juga dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut:
a. Bunga konsumtif sama dengan riba, hukumnya haram, dan bunga produktif tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
b. Bunga yang diperoleh dari bank tabungan giro tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
c. Bunga yang diterima dari deposito yang dipertaruhkan ke bank hukumnya boleh.
d. Bunga bank tidak haram, kalau bank itu menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu secara umum.
Mengingat warga NU merupakan potensi terbesar dalam pembangunan nasional dan dalam kehidupan sosial ekonominnya, diperlukan adanya suatu lembaga keuangan sebagai pempinjam dan Pembina yang memenuhu persyaratan-persyaratan sesuai dengan keyakina kehidupan warga NU, maka dipandang perlu mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam yakni bank tanpa bunga dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. sebelum tercapainya cita-cita di atas, hendaknya sistem perbankan yang dijalankan sekarang ini harus segera diperbaiki.
2. Perlu diatur :1) Dalam penghimpunan dana masyarakat dengan prinsip.
a). Al-Wadi'ah (simpanan) bersyarat atau dlaman, yang digunakan untuk menerima giro (current account) dan tabungan (saving account) serta pinjaman dari lembaga keuangan lain yang menganut sistem yang sama.
b). Al-mudlarabah.
Dalam prakteknya, bentuk ini disebut investment account (deposito berjangka), misalnya 3 bulan, 6 bulan dsb. yang pada garis besamya dapat dinyatakan dalam:
1. General investment account (GIA)
2. Special investment account (SIA)
2). Dalam Penanaman dana dan kegiatan usaha :
a. Pada garis besamya ada 3 kegiatan yaitu :
- Pembiayaan proyek.
- Pembiayaan perdagangan perkongsian
- Pemberian jasa atas dasar upaya melalui usaha patungan, profit sharing dsb.
b. Untuk proyek financing sistem yang dapat digunakan antara lain :
1. Mudharabah muqaradhah
2. Musyarakah syirkah
3. Murabahah
4. Pemberian kredit dengan service change (bukan bunga)
5. Ijarfah
6. Bai'uddain, termasuk di dalamnya bai'ussalam
7. Al-qardul hasan (pinjaman kredit tanpa bunga, tanpa service change)
8. Bai'u bitsumanin aajil
c. Untuk aqriten participation, bank dapat membuka L C (Letter of Credit) dan pengeluaran surat jaminan. Untuk ini dapat ditempuh kegiatan atas dasar:
1. Wakalah
2. Musyarakah
3. Murabahah
4. Ijarah
5. Sewa - beli
6. Bai' ussalam
7. Al-bai'ul aajil
8. Kafalah (garansi bank)
9. Warking capital financing (pembiayaan modal kerja) melalui purshase order denganmenggunakan prinsip murabahah.
d. Untuk jasa-jasa perbankan (banking service) lainnya, seperti pengiriman dan transfer uang, jual beli valuta danpenukarannya dll., tetap dapat dilaksanakandengan prinsip tanpa bunga.

Haji dengan Uang Kredit


BEBERAPA bank dan usaha perkreditan menawarkan model pembayaran haji secara kredit. Proses pelunasan umumnya berlangsung sampai jamaah haji tiba dari tanah suci, artinya haji dilangsungkan dengan cara berhutang. Ada semacam semangat untuk berupaya memudahkan umat Islam untuk berhaji: “Haji itu rukun Islam, buat apa dibuat sulit.”
Di Indonesia kelihatannya “haji kredit” ini belum dibincang meski banyak juga yang telah berhaji dengan model hutang ini. Namun, di Malaysia, haji kredit ini hampir menjadi tren. Seorang bahkan bisa saja memanfaatkan pinjaman yang disediakan oleh perbankan atau institusi lainnya untuk berhaji.
Ya, haji memang kewajiban manusia kepada Allah, dan tentu harus dimudahkan. Lalu bagaimana dengan persyaratan bahwa yang wajib menjalankan haji itu harus “istito’ah” atau berkemampuan melakukannya? “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup (istitho’ah) mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali- Imran : 97)
Istitho’ah dalam hal pembiayaan dimaksudkan sebagai kecukupan untuk membayar biaya perjalanan dan biaya untuk dirinya saat pergi ke tanah suci dan balik ke negeri asalnya. Selain itu istito’ah juga dimaksudkan sebagai kecukupan atas keperluan nafkah bagi keluarga atau orang di bawah tanggungan orang yang hendak berhaji.
Pada titik ini para tokoh dan pakar ekonomi Islam yang memperbolehkan haji kredit berpandangan bahwa pola pekerjaan dan pendapatan pada zaman dahulu berbeda dengan pola pekerjaan pada zaman sekarang dimana telah ada kontrak kerja dengan tempo dan penghasilan yang jelas. Sehingga kredit pun bukan sesuatu yang menghawatirkan dan merupakan bagian dari pola pekerjaan atau aktivitas ekonomi zaman ini.
”Tidak ada pula nash Al-Qur’an dan Hadits yang jelas-jelas melarang seseorang yang bakal menunaikan haji dengan uang cara kredit untuk tujuan memudahkannya, dan mungkin memudahkan keluarganya untuk menunaikan haji,” kata Tokoh ekonomi Islam Malaysia, Dr. Mohd. Daud Bakar, Direktur Eksekutif International Institute of Islamic Finance Inc yang berkedudukan di Kuala Lumpur.
Sepertinya, pendapat mengenai kebolehan “haji kredit” dengan berbagai alasannya tidak perlu diterima begitu saja. Kita perlu bimbang apakah keinginan untuk “memudahkan diri untuk menjalankan perintah Allah” bukan sekadar keinginan agar mudah melakukan kunjungan dan rekreasi keluarga ke tanah suci. Dari pihak bank atau instansi kredit, kita pun sulit membedakan antara keinginan untuk “memudahkan umat Islam menjalankan perintah Allah” dan keinginan mencari keuntungan dari usaha kredit.
Para ulama memang memperbolehkan membayar haji secara kredit tapi harus diselesaikan menjelang keberangkatan haji. Hal ini untuk mengantisipasi kalau-kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat orang melaksanakan haji. Adapun hukum haji yang dilaksanakan tetap syah namun tidak diwajibkan. Artinya yang dilakukan bukanlah haji yang diwajibkan Allah kepada hambanya, namum umrah biasa yang disunnahkan. (A Khoirul Anam)

Bolehkah Mengasuransikan Harta dan Jiwa?

Asuransi adalah suatu akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan sejumlah harta kepada nasabah atau kliennya (muamman) ketika terjadi musibah seperti kecelakaan, kebakaran atau lainnya sebagaimana disepakati dalam akad (transaksi). Dalam akad asuransi, nasabah membayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan kepada perusahaan asuransi di saat hidupnya. Sementara Perusahaan pada saatnya akan memberikan imbalan berupa uang atau ganti rugi barang.
Singkatnya, asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.
Forum Bahtsul Masa’il (BM) pada Muktamar Ke-14 Nahdlatul Ulama di Magelang pada 14 Jumadil Ula 1358 H atau 1 Juli 1939 M mengharamkan akad asuransi tersebut, baik dalam bentuk harta maupun jiwa.
Asuransi rumah, misalnya, disepakati merupakan transaksi judi. Para ulama mengambil keterangan dari Kitab al-Nahdlatul Islamiyah, halaman 471-472, bahwa asuransi menyerupai pemberian kupon “Ya Nashib..!” dimana seseorang yang membelinya selama hidupnya menunggu tanpa memperoleh kemenangan.
Nasabah dijanjikan memperolah jaminan rumah jika terbakar. Jaminan ini memang disukai barangkali karena bila pemiliknya meningal atau terjadi kebakaran pada rumahnya maka ia memperoleh uang sebesar jaminan yang telah ditetapkan. Sementara selama menempati rumah tersebut ia harus membayar premi yang ditetapkan pihak perusahaan asuransi. Dikatakan, itu jelas merupakan judi murni karena dua pihak yang telah melakukan transaksi pada dasarnya masing-masing tidak mengetahui siapakah diantara mereka yang memeperoleh keuntungan, sampai uang yang disepakati oleh keduanya diberikan.
Mengingat akad asuransi sudah mulai membudaya, pada Konferensi Besar Pengurus Syuriah NU ke-1 di Jakarta, 21-25 Syawal 1379 H 18-22 April 1960, ditegaskan kembali keharaman akad asuransi tersebut, terutama berkenaan dengan jiwa.
Majelis Musyawarah memutuskan seperti yang sudah diputuskan oleh Muktamar NU ke-14, yakni mengasuransikan jiwa atau lainnya di kantor asuransi itu haram hukumnya, karena termasuk judi. Para ulama mengambil ibarat dari Syeikh Bakhit, seorang Mufti Mesir, dalam Ahkamul Fuqaha II , yang sempat diterbitkan dalam majalah Nurul Islam, Nomor VI, Jilid I halaman 367 berikut ini:
Asuransi jiwa itu jauh dari akal sehat dan menimbulkan kekaguman yang hebat. Tidak ada perusakan yang mampu memperpanjang umur dan menjauhkan takdir. Ia hanya memberikan iming-iming dengan keamanan serupa dengan yang dilakukan oleh para Dajjal. Para petugas mereka akan berkata kepada Anda sama seperti penyataan yang telah disebutkan dalam pembahasan tentang asuransi harta benda atau pernyataan yang sejenisnya. Ia akan berkata:
“Sesungguhnya ketika aku membayar satu premi, jika aku mendadak meninggal, maka aku berhak atas warisanku yang telah aku jaminkan ketika aku masih hidup. Dan itu berarti membantu meringankan kepada ahli waris setelah kepergianku. Dan jika aku tetap hidup dalam tempo yang telah ditetapkan maka aku berhak memperoleh kembali semua yang telah dibayarkan beserta keuntungannya. Dengan demikian, maka aku beruntung dalam dua hal tersebut (mati dan hidup).”
“Demikian halnya perusahaan asuransi berhak mengelola keuangan yang dihimpun dariku dan dari orang lain sehingga menjadi modal yang besar sebagaimana yang Anda lihat berbentuk proyek-proyek niaga. Risiko kerugian sangat sedikit; karena masing-masing orang sangat menjaga hidup dan hartanya, dan akan berusaha semampunya. Masing-masing akan berkarya bagi kepentingan dirinya, sehingga masing-masing pihak beruntung.”
Para ulama menyatakan bahwa setiap yang diucapkan dalam akad asuransi mengandung klaim denda terhadap satu pihak secara wajib tanpa suatu kepastian mengenai pengganti yang sepadan. Padahal dalam Islam hendaknya ada kesesuaian pengganti dari masing-masing pihak yang bertransaksi agar dapat mewujudkan keadilan, walaupun itu relatif. Jika salah satu pihak saja yang me!akukan klaim denda wajib tanpa memberikan keuntungan kepada yang lain maka tidak ada keadilan di sini, dan itu merupakan judi.
Sesungguhnya salah satu diantara mereka, entah pihak perusahaan asuransi atau nasabah, mempunyai keinginan untuk menundukkan orang lain. Para ulama menilai akad asuransi lebih besar bahayanya dari pada manfaatnya.
Mengutip Syeikh Bakhit, dikatakan, perundang-undangan Allah SWT yang benar itu mesti berpedoman pada adanya keseimbangan antara manfaat dan mudharat. Jika manfaamya lebih besar, maka Allah akan menghalalkannya. Sedangkan jika maharatnya lebih besar, maka Allah akan mengharamkannya.
Baru pada Munas Alim Ulama Lampung, 1992,  asuransi harta (kerugian) dan jiwa diperbolehkan, itu pun dengan syarat yang sangat ketat. Asuransi kerugian hanya diperbolehkan bagi obyek-obyek yang menjadi agunan bank; dan atau ketika asuransi kerugian tersebut tidak dapat dihindari karena terkait oleh ketentuan-ketentuan pemerintah, seperti asuransi untuk barang-barang yang diimpor dan diekspor.
Asuransi jiwa hukumnya haram kecuali apabila memenuhi ketentuan bahwa asuransi jiwa tersebut mengandung unsur saving (tabungan). Pada waktu menyerahkan uang premi, pihak tertanggung beniat untuk menabung untungnya pada pihak penanggung (perusahaan asuransi). Sementara pihak penanggung bemiat menyimpan uang tabungan milik pihak tertanggung dengan cara-cara yang dibenarkan/dihalalkan oleh syariat agama Islam.
Pada Munas yang sama para ulama secara mutlak membolehkan praktik ”asuransi sosial” dalam pengertian asuransi yang memberikan jaminan kepada masyarakat dan diselenggarakan oleh pemerintah, seperti asuransi kecelakaan lalu lintas (jasa raharja), asuransi TASPEN, ASTEK. ASKES, ASABRI. Asuransi sosial dapat bersifat asuransi kerugian (harta) dan asuransi jiwa. (A Khoirul Anam)

Haramnya Kuis SMS

pesatnya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi telah memberikan banyak manfaat, namun juga menimbulkan banyak masalah. Di antaranya, semakin maraknya suguhan kuis berhadiah terutama melalui layanan pesan singkat atau SMS (short message service).
Kuis SMS tersebut kini semakin marak dengan berbagai modelnya dan menjadi sarana bisnis yang empuk bagi pihak penyelenggara. Mereka menetapkan harga pulsa melebihi tarif biasa dengan iming-iming hadiah. Bagaimanakah hukum kuis berhadiah semacam itu?
Bahtsul Masa’il Ad-Diniyyah Al-Waqiyyah (pembahasan masalah keagamaan kontemporer) Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Surabaya pada 2-5 Rajab 1427 H / 27–30 Juli 2006 dan dilanjutkan di Gedeng PBNU Jakarta pada 21–22 Rajab 1427 H / 15–16 Agustus 2006 lalu memutuskan bahwa hukum kuis berhadiah yang dijawab dengan telepon atau SMS dengan tarif pulsa melebihi biasa adalah haram, karena di sana terdapat unsur judi atau "maisir" sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Al-baqarah [2] ayat 219 dan Al-Maidah [5] 90 berikut ini:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan maisir (judi). Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Rasulullah SAW menegaskan kembali menegaskan larangan praktik "maisir" itu dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dari Sahabat Abdullah bin Umar.
Adapun definisi umum tentang "maisir" antara lain diperoleh dari Syeikh Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al-Bujairomi dalam Khasyiyah Bujairomi alal Iqna’ Juz III hlm. 384 dan Syeikh Al-Bajuri dalam Syarh Fathul Qarib, yakni semua permainan yang berkutat antara memperoleh dan tidak memperoleh sama sekali. Dalam hal ini para peserta kuis SMS, sebagaimana dalam judi, mengharapkan kemenangan dari peserta lain dengan mengeluarkan biaya yang jelas-jelas tidak untuk kepentingan SMS namun untuk kepentingan perlombaan itu sendiri. Sementara pihak penyelenggara memperoleh keuntungan dari akumulasi tarif yang dikeluarkan peserta.
Sebelumnya, pada Bahtsul Masail Muktamar ke-30 NU di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri (21-27 Nopember 1999) diajukan pertanyaan serupa, apakah perlombaan dengan menarik uang pendaftaran termasuk maisir alias judi?
Ditegaskan bahwa itu termasuk judi jika uang pendaftaran yang dimaksud akan dipergunakan sebagai hadiah. Keluarnya uang atau taruhan dari pihak peserta atau dari kedua pihak (peserta dan penyelenggara) itulah yang disebut ”maisir”. Alasan keharamannya sebagaimana dalam kitab Sulamut Taufiq adalah masing-masing pihak berkutat antara mengalahkan pihak lawan dan meraup keuntungan.
Ditegaskan juga bahwa syarat diperbolehkannya perlombaan berhadiah (musabaqah) adalah hadiah yang dikeluarkan bukan oleh pihak-pihak yang berlomba. Bisa jadi oleh pemerintah, lembaga tertentu yang menyelenggarakan lomba, atau pihak sponsor. Dan pihak penyelenggara tidak ikut berlomba. Satu lagi, perlombaan yang dimaksud tidak termasuk dalam larangan syariat.(A Khoirul Anam)

Menghitung Zakat Profesi

Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohmya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.
Hukum zakat penghasilan berbeda pendapat antar ulama fiqh. Mayoritas ulama madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan sudah sampai setahun (haul), namun para ulama mutaakhirin seperti Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, hasil kajian majma' fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib.
Hal ini mengacu pada pendapat sebgian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu'awiyah), Tabiin ( Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberpa ulama fiqh lainnya. (Al-fiqh Al-Islami wa ‘Adillatuh, 2/866)
Juga berdasarkan firman Allah SWT: "... Ambilah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." ( QS. At-Taubah 9:103) dan firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman! nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..." ( QS. Al-Baqarah. 2:267)
Juga berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat Imam Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian," dan hadits dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah SAW bersabda: "Sedekah hanyalah dikelaurkan dari kelebihan/kebutuhan. tangan atas lebih baik daripada tangan dibawah. mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu." ( HR. Ahmad)
Dan juga bisa dijadikan bahan pertimbangan apa yang dijelaskan oleh penulis terkenal dari Mesir, Muhammad Ghazali dalam bukunya Al-Islam wal Audl' Aliqtishadiya: "Sangat tidak logik kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun."
Jika kita mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan zakat penghasilan, lalu bagaimana cara mengeluarkannya? Dikeluarkan penghasilan kotor  (bruto) atau penghasilan bersih (neto)? Ada tiga wacana tentang bruto atau neto seperti berikut ini.
Bruto atau Neto
Dalam buku fiqh zakat karya DR Yusuf Qaradlawi. bab zakat profesi dan penghasilan,  dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan. Kalau kita klasifikasi ada tiga wacana:
1. Pengeluaran brotto, yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gr emas dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta rupiah x 12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5 dari 2 juta tiap buan = 50 ribu atau dibayar di akhir tahun = 600 ribu.
Hal ini juga berdasarkan pendapat Az-Zuhri dan 'Auza'i, beliau menjelaskan: "Bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya" (Ibnu Abi Syaibah, Al-mushannif, 4/30). Dan juga menqiyaskan dengan  beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma'dzan dan rikaz.
   

2. Dipotong oprasional kerja, yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor yang mencapai nisab, maka dipotong dahulu dengan biaya oprasional kerja. Contohnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta  rupiah sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak 500 ribu, sisanya 1.500.000. maka zakatnya dikeluarkan 2,5 dari 1.500.000= 37.500,-
Hal ini dianalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Itu adalah pendapat Imam Atho' dan lain-lain dari itu zakat hasil bumi ada perbedaan prosentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10%  dan melalui irigasi 5%.

3. Pengeluaran neto atau zakat bersih, yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperlua dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat, akan tetapi kalau tidak mencapai nisab ya tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk muzakki (orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat)karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari.

Hal ini berdasarkan hadits riwayat imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah SAW bersabda: ".... dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan...". (lihat:  DR Yusuf Al-Qaradlawi. Fiqh Zakat, 486)
Kesimpulan, seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nisab (85 gr emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5 %, boleh dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih afdlal (utama) karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan adzab Allah baik di dunia dan di akhirat. Juga penjelasan Ibnu Rusd bahwa zakat itu ta’bbudi (pengabdian kepada Allah SWT) bukan hanya sekedar hak mustahiq. Tapi ada juga sebagian pendapat ulama membolehkan sebelum dikeluarkan zakat dikurangi dahulu biaya oprasional kerja atau kebutuhan pokok sehari-hari.
Semoga dengan zakat, harta menjadi bersih, berkemabang, berkah, bermanfaat dan meneyelamatkan pemiliknya dari siksa Allah SWT. Amiin ya mujibas sa`ilin.
H Abdurrahman Navis Lc
Wakil Katib Syuriyah PWNU Jawa Timur

Bagaimana Hukum Nikah Mut’ah?

Secara lughawi nikah berarti ad-damm wal-jam’ (penggabungan dan pengumpulan) atau al-wath'u (persetubuhan). Secara istilahi nikah adalah ikatan perjanjian (‘aqd) yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk mensyahkan istimta' atau hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Selain ibadah, nikah merupakan wujud sikap ta’awun atau kerjasama antara individu dalam pendirian lembaga keluarga dan sarana reproduksi.
Jumhur fuqaha berpendapat, bahwa ada 4 macam nikah fasidah, nikah yang rusak atau tidak sah, yakni nikah syighar (tukar menukar anak perempuan atau saudara perempuan tanpa mahar), nikah mut’ah (dibatasi dengan waktu tertentu yang diucapkan dalam ‘aqd), nikah yang dilakukan terhadap perempuan yang dalam proses khitbah (pinangan) laki-laki lain, dan nikah muhallil (siasat penghalalan menikahi mantan istri yang ditalak bain atau talak yang tidak bisa dirujuk lagi).
Namun ada juga yang menghalalkan nikah mut’ah dengan daasr suat An-Nisa' ayat 24:
فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً
Maka isteri-isteri yang telah kamu campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka biaya kontrak, sebagai suatu kewajiban. (“Ujrah” yang umumnya diartikan sebagai mahar ini oleh kalangan yang membolehkan nikah mut’ah diartikan sebagai biaya kontrak).
Selain itu dasar penghalalannya adalah hadis Nabi Muhammd SAW yang diriwayatkan, ketika Perang Tabuk, bahwa para sahabat pernah diperkenankan untuk menikahi perempuan-perempuan dengan sistem kontrak waktu.
Nikah mut’ah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat, hukumnya haram dan tidak sah (batal).
Dasar pengambilan, antara lain dari kitab Al-Umm Imam Asy-Syafi’i juz V hlm 71, Fatawi Syar'iyyah Syaikh Husain Muhammad Mahluf juz II hlm 7, kitab Rahmatul Ummah hlm 21, I’anatuth Thalibin juz III hlm 278 – 279, Al-Mizan al-Kubraa juz II hlm 113, dan As-Syarwani 'alat Tuhfah juz Vll hlm. 224.
Imam Syafi’i mengatakan, semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui ataupun yang tidak diketahui (temporer), maka nikah tersebut tidak sah, dan tidak ada hak waris ataupun talak antara kedua pasangan suami istri. (Al-Umm V/71)
Syaikh Husain Muhammad Mahluf ketika ditanya mekenai pernikahan dengan akad dan saksi untuk masa tertentu mengatakan bahwa seandainya ada laki-laki mengawini perempuan untuk diceraikan lagi pada waktu yang telah ditentukan, maka perkawinannya tidak sah karena adanya syarat tersebut telah mengalangi kelanggengan perkawinan, dan itulah yang disebut dengan nikah mut’ah. (Fatawi Syar'iyyah II/7)
Para ulama bersepakat, bahwa nikah mut’ah itu tidak sah, dan hampir tidak ada perselisihan pendapat. Bentuknya adalah, misalnya seseorang mengawini perempuan untuk masa tertentu dengan berkata: “Saya mengawini kamu untuk masa satu bulan, setahun dan semisalnya.”
Perkawinan seperti ini tidak sah dan telah dihapus kebolehannya oleh kesepakatan para ulama sejak dulu. Apalagi praktik nikah mut'ah sekarang ini hanya dimaksudkan untuk menghalalkan prostitusi.
(Munas Alim Ulama di Pondok pesantren Qomarul Huda, Bagu, Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, 16-20 Rajab 1418 H / 17-21 Novemver 1997 M --nam)

Kuis SMS Berhadiah

Belakangan ini semakin marak kuis dengan fasilitas SMS (short message service atau layanan pesan singkat) atau telpon. Apalagi menjelang dan di saat-saat bulan Ramadhan, kuis SMS semakin tak terhitung jumlahnya. Bagaimanakah hukum kuis tersebut?

Hukum kuis berhadiah dengan fasilitas SMS atau telpon adalah haram dan termasuk kategori maisir (gambling/taruhan alias judi) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, apabila terpenuhi salah satu diantara beberapa hal sebagai berikut:

a. Para penebak membayar sejumlah dana dalam bentuk pulsa sebagai syarat untuk kemungkinan berhasil memperoleh keuntungan dengan resiko kerugian hilangnya dana yang telah dibayarkan.

b. Pihak penyelenggara memperoleh keuntungan yang bersumber dari pembayaran sejumlah dana oleh para penebak.

c. Keuntungan bagi pihak penyelenggara dan hadiah bagi sebagian penebak itu berkibat pada kerugian bagi para penebak lain dengan hilangnya dana yang telah dibayarkan.

Penjelasan di atas merupakan rangkuman dari penjelasan Syeikh Manshur ibn Yunus ibn Idris Al-Bahutiy di dalam Kasysyaf al-Qina' (Jilid VI, H.424), Syeikh Sulaiman ibn 'Umar ibn Muhammad al-Bujairimi di dalam Hasyiyah al-Bujairimi 'Ala al-Iqna' (Jilid 3, H. 348), Syeikh Muhammad 'Ali Ash-Shabuniy di dalam Rawai' al-Bayan Tafsir Ayat Al-Qur'an (Jilid I, H. 279), dan Syaikh Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy Wa Adillatuh (Jilid VII, H.4981-4982).

Paparan jawaban dan penjelasan para ulama itu sebagaimana di atas merupakan kesimpulan dari penjabaran ulama' fiqh terhadap nash Al-Qur'an dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا .البقرة : ٢١٩

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, sedangkan dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya. (QS Al-Baqarah: 219)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ .المائدة : ٩٠

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al-Maidah : 90)

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُـدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَـهُونَ. المائدة : ٩١

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS Al-Maidah: 91)

Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو: (أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَالْكُوبَةِ وَالْغُبَيْرَاءِ وَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. رواه أبو داود

Dari Abdullah ibn 'Amr : "Sesungguhnya Nabi SAW. melarang khamar dan judi, serta gendang dan ketipung. Dan bersabdalah beliau: setiap yang memabukkan adalah haram. (HR Abu Daud)

Demikianlah. Kami menyarankan kita semua untuk mencari penghasilan dengan upaya yang wajar dan sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Jangan sampai kita tergoda dengan iming-iming hadiah yang di satu sisi menjebak kita pada hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam, dan di sisi lain melambungkan angan-angan kita untuk mendapatkan penghasilan dengan tanpa bersusah payah dan bekerja.


KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU

Puasa Arafah Didasarkan Wukuf atau Hari Arafah?

Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilakukan pada hari Arafah. Apakah hari Arafah didasarkan atas penetapan pemerintah Saudi Arabia, terkait dengan pelaksanaan wukuf di Arafah, ataukah berdasarkan ketetapan pemerintah setempat?

Kesunnahan puasa Arafah bukan didasarkan adanya wukuf, tetapi karena datangnya hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah. Maka bisa jadi hari Arafah di Indonesia berbeda dengan di Saudi Arabia. Toleransi terhadap adanya perbedaan ini didasarkan atas hadits Sahabat Kuraib berikut ini:

عَنْ مُحَمَّدٍ بْنِ اَبِي حَرْمَلَةَ عَنْ كُرَيْبٍ: اَنَّ اُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ اِلَى مُعَاوِيَةَ باِلشَّامِ قاَلَ كُرَيْبٌ: فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَاَنَا باِلشَّامِ فَرَاَيْتُ الْهِلاَلَ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِيْنَةَ فِيْ اَخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلاَلَ فَقَالَ: مَتىَ رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ؟ فَقُلْتُ: رَاَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ فَقَالَ: اَنْتَ رَاَيْتَهُ؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوْا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ فَقَالَ: لَكِنَّا رَاَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُوْمُ حَتىَّ نُكْمِلَ الثَّلاَثِيْنَ اَوْ نَرَاهُ فَقُلْتُ: اَوَ لاَ تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَ صِيَامِهِ؟ فَقَالَ: لاَ هَكَذَا اَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ

“Dari Muhammad bin Abi Harmalah dari Kuraib, bahwa Ummul Fadl binti al-Harits mengutus Kuraib menemui Mu’awiyah di Syam. Kuraib berkata: Aku tiba di Syam. Lalu aku tunaikan keperluan Ummul fadl. Dan terlihatlah hilal bulan Ramadlan olehku, sedang aku masih berada di Syam. Aku melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian aku tiba di Madinah di akhir bulan Ramadlan. Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku, dan ia menyebut hilal. Ia berkata: “Kapan kamu melihat hilal?” Aku berkata: “Malam Jum’at.” Dia bertanya: “Apakah kamu sendiri melihatnya?” Aku menjawab: “Ya, dan orang-orang juga melihatnya. Mereka berpuasa, demikian juga Mu’awiyah.” Dia berkata: “Tetapi kami melihat hilal pada malam Sabtu, maka kami tetap berpuasa sehingga kami sempurnakan 30 hari atau kami melihat hilal”. Aku bertanya: “Apakah kamu tidak cukup mengikuti rukyah Mu’awiyah dan puasanya?” Lalu dia menjawab: “Tidak, demikianlah Rasulullah SAW menyuruh kami,” (HR. Muslim)

Berdasarkan dalil di atas maka rukyatul hilal atau observasi bulan sabit untuk menentukan awal bulan Qamariyah atau Hijriyah berlaku rukyat nasional, yakni rukyat yang diselenggarakan di dalam negeri dan berlaku satu wilayah hukum.

Di Indonesia, hasil penyelenggaraan rukyatul hilal, termasuk rukyat yang diadakan oleh Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) dilaporkan terlebih dahulu ke sidang itsbat (penetapan) yang dilakukan Departemen Agama RI, dengan tujuan agar keputusan itu berlaku bagi umat Islam di seluruh Indonesia.

Ketika para sahabat berhasil melihat hilal, tidak serta-merta mereka  menetapkannya dan mengumumkan kepada masyarakat mendahului penetapan Rasulullah SAW. Hasil rukyat dilaporkan kepada Rasulullah SAW. Selanjutnya beliau sebagai Rasul Allah maupun sebagai kepala negara menetapkannya.

Itsbat adalah suatu terminologi fiqh untuk suatu penetapan negara tentang awal bulan Ramadlan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah. Di Indonesia wewenang itsbat didelegasikan kepada Menteri Agama RI. Menurut fiqh, itsbat harus didasarkan dalil rajih, yakni rukyatul hilal. Dalam mengambil itsbat, Menteri Agama RI menyelenggarakan sidang itsbat pada hari telah diselenggarakan rukyatul hilal, dan dihadiri anggota Badan Hisab Rukyat (BHR), wakil-wakil Ormas Islam, pejabat-pejabat terkait, dan para duta dari negara-negara sahabat.

Menteri Agama RI dalam itsbatnya didasarkan atas dasar rukyatul hilal dan hisab. Itsbat yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI berlaku bagi seluruh ummat Islam di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa terkecuali. Perbedaan yang mungkin terjadi harus sudah selesai ketika itsbat dikeluarkan, sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW dan para sahabat. Setelah itsbat dilakukan baru diadakan ikhbar atau pengumuman awal bulan.

Dengan demikian penentuan awal bulan Qamariyah harus berdasarkan 4 aspek:

1. Aspek Syar’i, dalam bentuk pelaksanaan rukyatul hilal
2. Aspek Astronomis, dalam bentuk memperhatikan kriteria-kriteria imkanur rukyat tentang dzuhurul hilal (penampakan bulan sabit)
3. Aspek Geografis, dalam bentuk menerima rukyat nasional
4. Aspek Politis, yakni aspek intervensi negara dalam bentuk itsbat dalam kerangka wawasan NKRI dan mengatasi perbedaan

Perbedaan hasil rukyat di Indonesia dengan negara lain seperti Saudi Arabia tidaklah menjadi masalah, karena adanya perbedaan wilayah hukum (wilayatul hukmi), termasuk perbedaan dalam menentukan hari Arafah yang sedang kita bahas kali ini.

Adapun tentang keutamaan berpuasa hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah didasarkan pada hadits berikut ini:

صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبَلَةً وَصَوْمُ عَاشُوْرَاَء يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً

“Puasa hari Arafah menebus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang dan puasa Asyura (10 Muharram) menebus dosa setahun yang telah lewat.” (HR Ahmad, Muslim dan Abu Daud dari Abi Qotadah)


KH A Ghazalie Masroeri
Ketua Pengurus Pusat Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU)

Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU


Sembilan butir Pedoman Berpolitik Warga NU yang dicetuskan dalam Muktamar NU XVIII di Krapayak Yogyakarta tahun 1989:

1. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama mengandung arti keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;

2. Politik bagi Nahdlatul Ulama adalah politik yang berwawasan kebangsaan dan menuju integritas bangsa dengan langkah-langkah yang senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan untuk mencapai cita-cita bersama, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur lahir dan batin dan dilakukan sebagai amal ibadah menuju kebahagiaan di dunia dan kehidupan di akhirat;

3. Politik bagi Nahdlatul Ulama adalah pengembangan nilai-nilai kemerdekaan yang hakiki dan demokratis, mendidik kedewasaan bangsa untuk menyadari hak, kewajiban, dan tanggung jawab untuk mencapai kemaslahatan bersama;

4. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan moral, etika, dan budaya yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi Persatuan Indonesia, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;

5. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan kejujuran nurani dan moral agama, konstitusional, adil, sesuai dengan peraturan dan norma-norma yang disepakati serta dapat mengembangkan mekanisme musyawarah dalam memecahkan masalah bersama;

6. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama dilakukan untuk memperkokoh konsensus-konsensus nasional dan dilaksanakan sesuai dengan akhlaq al karimah sebagai pengamalan ajaran Islam Ahlussunah Waljamaah;

7. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama, dengan dalih apa pun, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah persatuan;

8. Perbedaan pandangan di antara aspirasi-aspirasi politik warga NU harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadlu’ dan saling menghargai satu sama lain, sehingga di dalam berpolitik itu tetap terjaga persatuan dan kesatuan di lingkungan Nahdlatul Ulama;

9. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama menuntut adanya komunikasi kemasyarakatan timbal balik dalam pembangunan nasional untuk menciptakan iklim yang memungkinkan perkembangan organisasi kemasyarakatan yang lebih mandiri dan mampu melaksanakan fungsinya sebagai sarana masyarakat untuk berserikat, menyatukan aspirasi serta berpartisipasi dalam pembangunan. (nam)

cara pintas posting

Blogger memiliki beberapa cara pintas keyboard yang dapat digunakan ketika mengedit posting. Cara pintas tersebut berfungsi di Internet Explorer 5.5+/Windows dan keluarga Mozilla (1.6+ dan Firefox 0.9+), dan mungkin juga di browser lainnya. Berikut ini adalah jalan pintas tersebut:
  • control + b = Cetak Tebal
  • control + i = Cetak Miring
  • control + l = Blockquote (hanya pada mode HTML)
  • control + z = Undoh
  • control + y = Redoh
  • control + shift + a = Link
  • control + shift + p = Pratinjau
  • control + d = Simpan sebagai Draft
  • control + s = Publikasikan Kiriman
  • control + g = Transliterasi bahasa Hindi

ISLAM AGAMA FITRAH

Islam merupakan agama fitrah. Agama yang dikehendaki oleh fitrah manusia adalah Islam. Artinya di dalam islam tidak ada kepalsuan. Seluruh ajarannya bersesuaian dengan fitrah manusia. Tidak seperti halnya akidah Trinitas dan Penebusan dosa yang tidak dapat di mengerti. Orang-orang Kristen sendiri mengaku bahwa dimana saja Trinitas belum masuk, disana akan muncul permintaan akan Tauhid. Sebab, yang bersesuaian dengna fitrah hanyalah Tauhid. Seandainya pun Alquran syarif tidak ada, maka tetap saja fitrah manusia mengakui TAuhid. Sebab hal itu bersesuaian dengan syariat batin. Demikian pula seluruh ajaran Islam adalah bersesuaian dengan syariat batin. Berbeda dengan ajaran orang-orang Kristen yang bertentangan dengan hal itu.

Lihatlah baru-baru ini di Amerika terpaksa diluluskan hukum perceraian yang bertentangan dengan Injil. Mengapa hal itu harus terjadi? Sebabnya adalah jaran injil tidak bersesuaian dengan fitrah manusia.

Cara Mengalahkan Dorongan nafsu dan Dosa

Manusia baru dapat terhindar dari penyakit dosa dan kejahatan-kejahatan tatkala ia meyakini bahwa dosa dan kejahatan itu lebih berbahaya dan lebih memudhoratkan dari seorang pencuri, ular atau binatang buas lainnya dsb. Dan tatkala keperkasaan, keagungan serta wibawa Allah setiap saat menjadi pertimbangannya.

Dalam keseharian kita, terlihat nyata bahwa manusia dapat meninggalkan keinginan, kemauan, dan kehendak-kehendak hatinya. Misalnya seorang yang sakit diabetes, dokter benar-benar melarangnya dari memakan makanan yang manis. Maka orang itu, demi nyawanya, menyentuh makanan-makanan manis pun dia tidak mau. Jadi demikian pula halnya keinginan rohani dan dorongan nafsu. Jika keagungan dan keperkasaan Allah ta'ala telah tertanam di dalam kalbunya dengan benar, maka sikap tidak mentaati Allah akan dia rasakan lebih buruk dari memakan api dan lebih buruk dari maut.

Sekian banyak manusia mengetahui kekuasaan dan wibawa Allah ta'ala, dan sekian banyak dia meyakini bahwa mengingkari-Nya merupakan suatu hukuman yang berat, maka sebanyak itu pulalah akan menjauhi dosa, kemungkaran dan menjauhi sikap melawan hukum. Lihat sebagian orang mengalami "kematian" sebelum maut datang. Apa yang dialami oleh para akhyaar, abdaal, dan quthub, apa yang terdapat pada diri mereka? Jawabannya adalah keyakinan itu tadi. Pengetahuan yang penuh yakin serta qath'i, secara pasti dan secara fitra memaksa seseorang untuk suatu hal tertentu. Persangkaan mengenai Allah ta'ala tidaklah dapat mencukupi. Keraguan tidak tidak dapt memberi manfaat. Pengaruh telah ditanamkan hanya di dalam keyakinan. Pengetahuan yang penuh keyakinan mengenai sifat-sifat Allah ta'ala, justru lebih banyak memberikan pengaruh dibandingkan pengaruh yang ditimbulkan oleh halilintar yang sangat menakutkan. Akibat pengaruh itulah orang-orang menundukkan kepala dan membungkuk.

Jadi seberapa banyak keyakinan yang dimiliki seseorang, sebanyak itu pulalah dia akan menghindari dosa.

Minggu, 27 Februari 2011

Hukum Transaksi Jual Beli secara Kredit

Salah satu kegiatan bisnis yang terjadi di zaman modern ini adalah jual beli barang secara kredit dengan harga yang labih tinggi dari pada biasanya. Prakteknya adakalanya si tukang kredit memasang dua harga, jika beli secara kredit harganya sekian dan kalau tunai harganya sekian.

Tetapi adakalanya memang si tukang kredit hanya menjual barang secara kredit saja. Tentu harga jual barang secara kredit lebih mahal dari pada jual kontan. Bagaimana status hukum dari transaksi seperti ini?

Para ulama merumuskan kaidah tentang hukum transaksi (mu’amalah) bahwa pada prinsipnya hukum bertransaksi adalah boleh (mubah) kecuali kalau di dalamnya terdapat unsur penipuan (gharar), sepekulasi (maysir), riba dan  barangnya dijual dua kali.

Ada istilah yang umum yakni transaksi “dijual dua” yakni menjual suatu barang kepada dua orang atau lebih, atau mentransaksikan suatu barang dengan harga kredit dan harga tunai tetapi si pembeli langsung membawanya tanpa menjelaskan apakah membeli dengan secara tunai atau dengan secara kredit.

Nah, untuk transaksi model kredit ini, para ulama berbeda pendapat: (1) Jumhur ahli fiqih, seperti mazhab Hanafi, Syafi'i, Zaid bin Ali dan Muayyid Billahi berpendapat, bahwa jual-beli yang pembayarannya ditangguhkan dan ada penambahan harga untuk pihak penjual karena penangguhan tersebut adalah sah. Menurut mereka penangguhan itu adalah harga. Mereka melihat kepada dalil umum yang membolehkan.

(2).Jumhur ulama menetapkan, bahwa seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Sebaliknya kalau sampai kepada batas kezaliman hukumnya berubah menjadi haram.

(3). Pendapat lainnya mengatakan bahwa upaya menaikkan harga di atas yang sebenamya lantaran kredit (penangguhan pembayaran) lebih dekat kepada riba nasiah (tambahan harga karena limit waktu) yang jelas dilarang oleh nash Al-Qur’anul Karim.

Jadi, menurut hemat saya, transaksi jual beli secara kredit hukumnya sah dan halal asalkan akad (transaksinya) antara penjual dan pembeli dilakukan secara jelas (aqd sharih). Artinya, antara penjual dan pembeli sama-sama mengetahui dan terdapat kesepakatan harga barang dan batas waktu pada saat akad.

Transaksi jual beli secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dibanding membeli secara kontan hukumnya sah dan halal. Dengan syarat, transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan dengan aqd sharih ’adam al jahalah (dilakukan secara jujur dan mensepakati batas waktu dan harga barang).

Jangan sampai akad sudah selesai dan barang sudah di bawa pulang sementara antara penjual dan pembeli belum ada kesepakatan, apakah membeli secara tunai atau kontan. Sehingga si pembeli memutuskan sendiri dalam akadnya setelah beberapa waktu dari waktu transaksi. Ketidakjelasan seperti ini hukumnya haram karena akadnya tidak jelas (sharih).


HM Cholil Nafis, Lc., MA
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU

Batasan Hukum dalam Bisnis MLM

Multi Level Marketing (MLM) adalah model pemasaran yang menggunakan mata rantai down line, dimana pihak produsen dapat mengurangi biaya marketing sehingga sebagian biaya marketing dipakai untuk bonus bagi orang yang memperoleh jaringan yang besar. Memang banyak alasan orang yang bergabung dalam bisnis MLM ini, di antaranya karena iming-iming bonus tetapi ada juga yang memang karena motivasi ingin memiliki produknya.

Bagaimana menurut hukum Islam tentang bisnis MLM ini?

Multi Level Marketing (MLM) adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (pelevelan).

Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan.

MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatasnamakan dirinya menggunakan sistem MLM.

Kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM.

Memang pada dasarnya segala bentuk mu’amalah atau transaksi hukumnya boleh (mubah) sehingga ada argumentasi yang mengharamkannya.

Allah SWT berfirman

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS Al Baqarah: 275)

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan. (QS Al Maidah: 2)

Rasulullah SAW bersabda:

إنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha. (HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah)

المُسْلِمُوْنَ عَلي شُرُوْطِهِمْ

Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka. (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)

Berdasarkan penjelasan tersebut bisa disimpulkan sebagai berikut:

1.Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' yang prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: - Riba' - Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendhalimi fihak lain) - Jahalah (tidak transparan).

2.Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut: - Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak dam hukumnya haram.

- Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.

- Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.


3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah money game atau arisan berantai yang sama dengan judi dan hukumnya haram.

4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.

Demikan batasan-batasan ini barangkali dapat bermanfaat, khususnya dan bagi kaum muslimin Indonesia agar dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi. Wallahua’lam bishshawab.


HM Cholil Nafis Lc MA
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU

MEWARISI KETELADANAN NABI MUHAMMAD SAW

Uraian Maulid Nabi di Istana Negara, 16 Februari 2011
Oleh: DR. KH Said Aqil Siroj MA

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Syukur Alhamdulillah pada malam ini kita bisa merayakan bersama-sama hari kelahiran tokoh besar pemimpin ummat Nabi Besar Muhammad SAW dalam suasana damai dan sejahtera. Walaupun beliau lahir dan tampil sebagai pemimpin dunia lima belas abad yang lampau, tetapi dampak dan jejak serta manfaatnya tetap bisa kita rasakan sampai hari ini. Hal itu tidak lain karena apa yang disampaikan Oleh Nabi Muhammad baik yang tertuang dalam Al Quran maupun Sunnah, tidak hanya berupa aturan-aturan yang abstrak, tetapi merupakan ajaran-ajaran yang konkret yang bisa diterjemahkan ke dalam perilaku sehari-hari, di mana beliau sendiri menjadi uswatun hasanah (teladan yang baik),  bagi umatnya hingga hari ini. Keluhuran akhlak Nabi itu ditegaskan bahwa; “kaana khuluquhul qur’an, seluruh berperilaku Nabi adalah cerminan dari nilai-nilai luhur yang ada dalam Al Quran.

Nabi Muhammad diutus dengan mengemban tugas profetik atau tugas suci liutamimma makaarimal akhlaq (menyempurnakan akhlak manusia). Tentu saja ini tugas yang sangat berat, dan itu misi yang hampir mustahil karena mengembangkan akhlaq atau moralitas di tengah masyarakat dunia yang sedang dalam suasana jahiliyah yang sangat mapan dengan sistem sosial yang penuh diskriminasi, dengan sistem ekonomi yang penuh penghisapan; dengan sistem kekuasaan yang penuh penindasan; dan sistem religinya yang penuh kemusyrikan. Sistem yang sudah kokoh itu yang harus dibongkar dan dirombak oleh Nabi untuk diganti dengan sistem kehidupan baru yang lebih adil, lebih manusiawi.

Dalam mengawali tugas besar itu, maka yang pertama-tama ditanamkan oleh Nabi adalah nilai-nilai tauhid atau keimanan. Ini merupakan langkah pertama membebaskan mereka dari kesesatan. Selanjutnya dari keimanan itu lahirlah amal saleh, menuju nilai-nilai Islam yang sarat dengan kemajuan peradaban dan pembebasan dari nilai-nilai kejahiliyahan. Dalam misi tersebut sini benar-benar terintegrasi antara iman dan amal sholeh, yang tercermin dalam setiap tindakan. Misi profetik yang diemban Nabi adalah menciptakan masyarakat berperadaban tinggi, yang dilandasi oleh iman dan amal saleh.

Pembangunan Masyarakat dimulai di Madinah, mengingat kondisi Yatsrib (Madinah) sebagai daerah sistem kemasyarakatan bersifat majemuk, plural.  Karena itu dalam berbagai kesempatan kami tanpa keraguan sedikitpun mengatakan bahwa; Nabi tidak mendirikan negara Islam tetapi mendirikan negara Madinah. Pada masa itu penduduk Madinah sangat heterogen terdiri dari kaum Muslimin yang berasal dari suku Quraisy (Muhajirin) dan kelompok Ansor (Suku Aus dan Khazraj), kaum itu Yahudi terdiri dari Bani Quraidlah, Bani Qoinuqa’ dan Bani Nadzir, dan kelompok Nasrani dari Najran. Dengan mereka itu  Nabi membuat Piagam Madinah mengikat masyaraakat majemuk tadi menjadi ummat wahidatan (satu Ummat) yang menjunjung persamaan mengesampingkan perbedaan dan berjuang bersama dalam membela negara. Sebagai pemimpin nabi meberikan perhatian yang besar terhadap seluruh kelompok masyarakat, menunjukkan rasa kasih sayang, tetapi tetap tegas dan adil. Dalam masyarakat Madinah setiap pemeluk agama mendapatkan hak hidup dan kebebasan menjalankan agamanya dengan seluas-luasnya. Sebagai Contoh suatu ketika ada seorang Muslim membunuh seorang Yahudi, maka Nabipun menegurnya dengan mengatakan;

من قتل ذميا فأنا خصمه و من كنت خصمه فلم يشم ريحة الجنة
Artinya: “Barang siapa memerangi kaum dzimmi maka akulah musuhnya, dan barang siapa memusuhiku maka tidak akan menghirup aroma Surga”.

Ini menunjukkan betapa pandangan pluralis dan bersikap toleran itu telah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh Nabi sejak awal. Dengan demikian Piagam Madinah bisa dilaksanakan dengan efektif bagi seluruh anggota kelompok yang menandatangani Piagam tersebut. Semuanya hidup rukun dan bebas menjalankan agama masing-masing di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad. Kehidupan itulah yang menyebar ke seluruh dunia termasuk yang datang dan tumbuh di Nusantara.

Bapak Presiden, Ibu Negara, para menteri, pejabat tinggi negara, para duta besar negara-negara sahabat, alim ulama, hadirin hadirat sekalian yang saya hormati

Aspek lain yang penting untuk diketengahkan dari kepemimpinan Nabi di Madinah yang relevan dengan situasi sekarang sifatnya yang adil, tegas dan tidak nepotis. Suatu ketika tertangkap seorang wanita karena mencuri, lalu Usamah bin Zaid meminta kepada Nabi untuk membebaskan wanita tersebut dari hukuman. Tetapi dengan tegas Nabi menolak untuk membebaskan pencuri tersebut dengan mengatakan:
“Seandainya Fatimah binti Muhamamad (anakku) mencuri, maka akan saya potong sendiri tangannya.”

Dalam menerapkan risalahnya Nabi bertindak adil terhadap siapapun, kalau keluarganya sendiri menyeleweng juga akan ditindak, bukan dilindungi. Dengan demikian hukum bisa ditegakkan tanpa pandang bulu, karena ada law enforcement yang kuat.

Karakter Nabi lainnya yang patut kita contoh adalah sikapnya yang selalu mengasihi fakir miskin dan rakyat jelata. Mampu melayani rakyat jelata sebagimana menghadapi para pembesar. Nabi sendiri memilih cara hidup yang sederhana agar bisa bergaul dan merasakan penderitaan mereka sehingga bisa memperjuangkan kepentingan mereka. Ajaran yang dibawa Nabi tentang zakat, infaq dan keutamaan sedekah adalah untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan dan kerukunan. Tujuan pelaksanaan zakat dan sedekah itu sangat jelas:

كى لا دولة بين الأغنياء منكم

Artinya: Agar harta-benda tidak hanya berputar di lingkungan orang-orang kaya. (QS. Al Hasyr: 7)

Dan ajaran ini diterapkan Abu Bakar ketika orang yang tidak mau membayar zakat maka dianggap keluar dari Islam, maka mereka yang melanggar ditindak secara tegas, ini menunjukkan kepedulian pada masyarakat kecil, seperti yang dicontohkan Nabi.

Pada Masa pembebasan Kota Mekah Nabi memberikan keteladanan yang lain dengan memberikan amnesti umum pada kelompok yang selama ini memusuhi beliau. Walaupun beliau mereka usir dari tanah kelahirannya itu selama kurang lebih delapan tahun, tetapi beliau tidak melakukan balas dendam, terhadap orang-orang yang dulu  melakukan penyiksaan, penghinaan terhadap Islam dan kaum Muslimin dan Nabi sendiri. Tetapi ada sekelompok shabat yang dendam pada  kekejaman orang kafir Quraisy di zaman dahulu, sehingga sesumbar dengan geram; al yauma yaumul malhamah (hari ini adalah hari pembalasan), maka dengan tegas Nabi mencegah kemauan sekelompok shabatnya itu dengan sikap sebaliknya dengan bahasa penuh kesejukan; al yauma yaumul marhamah (hari ini adalah hari kasih sayang), hari untuk saling memaafkan. Selanjutnya diumumkan; barang siapa masuk masjid maka mereka aman, dan barang siapa masuk rumah Abu Sufyan Tokoh Quraisy juga aman, dan barang siapa yang menutup rumahnya juga dijamin keamanannya; sehingga tidak ada pertumpahan darah dalam pembebasan Mekah itu. Nabi diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia, jauh dari rasa dendam, apalagi dendam pribadi. Peristiwa ini diabadikan Allah dalam Al-Quran:

فبما رحمة من الله لنت لهم ولو كنت فظا غليظ القلب لانفضوا من حولك فاعف عنهم واستغفرلهم
Artinya: “Dikarenakan rahmat dari Allah–lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka (Quraisy). Seandainya kamu bersikap keras dan kasar tentulah mereka akan menjauh dari sisimu, karena itu maafkan dan mohonkan ampun mereka.” (QS. Ali Imran: 159).

Dengan sikap lembut dan pemaaf itu misi Nabi justru lebih menumbuhkan  simpati masyarakat. 

Hikmah tarikh lain yang diajarkan Nabi adalah setelah pembebasan Mekah, berbagai suku di Arab telah masuk Islam, sehingga membuat bangga sebagian kaum Muslimin yang jumlahnya mayoritas. Sikap itu membuat mereka angkuh dan lengah dalam menjalankan perintah Allah dan Rasulnya, sehingga mereka mendapat musibah besar ketika mendapat serangan dari orang kafir di Khunain. Allah mencela hal itu dengan berfirman:

ويوم حنين إذ أعجبتكم كثرتكم فلم تغن عنكم شيئا
Artinya: Dan ingatlah  peristiwa Khunain, ketika kamu congkak, karena banyaknya jumlahmu, maka padahal jumlah yang banyak tu tidak memberi manfaat kepadamu  sedikitpun." (QS. At-Taubah: 25)

Allah dan Rasulnya menghendaki bagi kelompok mayoritas harus tetap rendah hati, sehingga bisa menjadi pelindung bagi keompok minoritas yang lain.

Bapak Presiden, hadirin hadirat yang saya muliakan.

Peristiwa bersejarah yang perlu diperhatikan juga adalah saat beliau membagi-bagi harta ghanimah (rampasan perang) setelah Peristiwa Thaif, Nabi meberikan porsi yang sangat sedikit para sahabat pejuang Islam terkemuka dan telah lama berjuang. Sebaliknya memberi pembagian yanag sangat besar pada tokoh-tokoh Quraisy yang baru masuk Islam walaupun mereka itu kaya-raya, sehingga ada seorang sahabat yang memprotes;

“Berlaku adillah Muhammad!” Nabi menjawab; “Demi Allah apa yang saya lakukan ini perintah Allah dan aku telah berbuat adil”. Selanjutnya Nabi mengatakan; “Akan muncul dari umatku orang seperti ini yang  hafal Al-Qur’an tetapi tidak melampaui tenggorokannya, mereka itu lebih buruk dari binatang.”

Apa yang dikatakan Nabi benar tidak lama setelah Nabi wafat muncul kelompok Khawarij yang bersikap tatharruf (ekstrem) sehingga mengkafirkan dan membunuh sesama Muslim. Inilah cikal bakal munculnya radikalisme Islam seperti yang kita hadapi saat ini. Nabi mencela tindakan mereka, karena merugikan Islam dan menyengsarakan kaum Muslimin. Alhamdulillah saat ini organisasi-organisasi Islam, kalangan masyarakat dan pemerintahn  bergandengan tangan bersatu padu menolak gerakan radikalisme. Karena gerakan itu terbukti tidak hanya melawan umat Islam sendiri, tetapi berani menentang sahabat bahkan menentang Nabi, dengan mengatasnamakan Islam dan keadilan.

Efektivitas kepemimpinan Nabi itu teah menciptakan kehidupan yang sebelumnya penuh kekerasan menjadi kehidupan yang penuh kedamaian. Ini merupakan pelajaran penting bagi umat Islam sesudahnya dalam membangun masyarakat, bangsa dan negara. Kuncinya adalah bersatunya iman dengan amal saleh, bersatunya antara aturan dan kata dengan perbuatan. Rupanya teladan yang telah diberikan Nabi kita ini menginspirasi para Bapak Pendiri Bangsa kita, dan diterapkan dengan sangat tepatnya dan dalam rumusan yang sangat indahnya  saat membuat dasar negara dengan pertama-tama meletakkan fundasi Ketuhanan yang Maha Esa, yang dalam bahasa agama disebut ketauhidan atau keimanan, bagi bangsa Indonesia.

Berdasarkan ketauhidan itu kemudian dilanjutkan dengan prinsip kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan dan keadilan (yang mencerminkan amal saleh). Semuanya ini tertuang dalam Pancasila yang menjadi dasar negara kita, di mana Sila pertama  mencerminkan amanu (keimanan), sedangkan empat sila berikutnya mencerminkan amilus sholihati (dan amal saleh). Karena itu kedudukan Pancasila mempunya posisi kuat, baik secara syar’i (agama) maupun secara siyasi (politik). Karena itu Pancasila diterima dengan sepenuh hati sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara.

Setelah lebih dari satu dasawarsa reformasi masih banyak persoalan yang kita hadapi dan ini merupakan problem besar yang perlu segera diselesaikan. Dengan sumber daya yang ada dan dengan ilmu pengetahuan  yang ada serta dengan semangat dan iman dan moralitas yang ada, kita optimis berbagai persoalan rakyat dan bangsa ini bisa diatasi dengan petunjuk dan keteladanan yang diberikan oleh Nabi. Problemnya saat ini kenapa kita masih sulit meneladani langkah dan perbuatan yang telah diwariskan oleh Nabi Muhammad. Hal itu tidak lain karena masih terlalu besarnya interes pribadi dan kelompk dibanding kepedulian pada kepentingan umum atau umat. Hal itu disebabkan orang terpukau oleh arus kehidupan modern yang materialistik dan hedonistik.  Padahal  kekayaan dan kekuasaan itu hanya  sebagai sarana untuk menuju keridloan Allah, karena harta dan kekuasaan itu tidak langgeng dan hanya amanah atau titipan oleh Allah, dan setiap saat Allah bisa mengambilnya kembali, sebagaimana difirmankan;

قل اللهم مالك الملك تؤتى الملك من تشاء وتنزع الملك ممن تشاء وتعز من تشاء وتذل من تشاء بيدك الخير إنك على كل شيء قدير
Artinya: “Katakanlah; Wahai tuhan yang memiliki kekuasaan, engkau memberi kekuasaan kepada orang yang engkau kehendaki dan engkau mencabut kekuasaan dari orang yang engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang engkau kehendaki dan kau hinakan orang yang engkau kehendaki. Di tanganmu segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Ali Imran: 26)

Tentu saja harta harus dicari, tetapi dengan jalan yang halal. Mencari harta untuk memenuhi hajat hidup itu termasuk ibadah dan tergolong amal shaleh. Mesti  diketahui bahwa harta harus ditasarufkan untuk hal hal yang baik, sehingga harta menjadi bermakna. Karena kalau harta hanya dikumpulkan untuk kesenangan pribadi dengan mengabaikan kepentingan orang lain apalagi kepentingan rakyat dan negara, maka di situlah mulai timbul berbagai penyimpangan seperti korupsi kolusi dan sebagainya. Padahal Allah sudah mengingatkan bahwa harta yang diperoleh dengan cara tidak benar itu akan sia-sia;

 لن تغني عنهم أموالهم ولا أولادهم من الله شيئا 
Artinya: "Tidak berguna sama-sekali, harta dan anak-anak mereka bagi Allah." (QS. Ali Imran: 10).

Bagaimanapun kekuasaan, kepemimpinan bahkan kehidupan sendiri adalah amanah dari Allah SWT, yang  harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya. Amanah adalah salah satu sifat para Nabi dan Rasul yang harus diteladi oleh umatnya. Dengan dengan amanah itulah kebenaran dan misi Islam bisa disampaikan, sebagaimana firman Allah :

إن الله يأمركم أن تؤدوا الأمانات إلى أهلها وإذا حكمتم بين الناس أن تحكموا بالعدل

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkan dengan adil." (QS. An-Nisa: 57).

Karena kepemimpinan  dan harta adalah amanah maka Islam menetapkan prinsip para pemimpin yang memiliki kekuasaan agar menerapkan kekuasaannya sesuai dengan amanah yang mereka emban tanpa ditambah atau dikurangi:

 تصرف الأمام على الرعية منوط بالمصلحة
(kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus merujuk pada kemashlahatan umat).

Komitmen kerakyatan bagi seorang pemimpin adalah sebuah kemestian dalam pengertian ini. Bahkan ditegaskan lagi oleh Mujtahid besar Imam Muhammad Ibn Idri As Syafii, bahwa;

 منزلة الإمام من الرعية منزلة الولي من اليتيم
(Posisi pemerintah  dalam hubungannya dengan rakyat seperti posisi wali terhadap anak yatim).

Ibarat anak yatim, maka rakyat harus dilindungi dan dijaga hak-hak mereka, disalurkan aspirasinya. Mengambil hak rakyat sama dosanya dengan mengambil hak-hak anak yatim, karena itu harus dijauhi.  Kebijakan yang mengabaikan kepentingan rakyat sama dengan mengambil hak rakyat itu sendiri, ini yang mesti diperhatikan oleh setiap pemimpin.

Bapak Presiden, hadirin hadirat sekalian yang berbahagia.

Keteladanan yang diberikan Nabi tentang bagaimana menyantuni rakyat dan mengatasi fakir miskin dengan menggerakkan zakat, dan sedakah serta bentuk –bentuk pendistribusian kekayaan dan kesejahteraan lainnya. Segala bentuk monopoli kekuasaan maupun kekayaan haruslah dihindarkan agar kesejahteraan umum terjamin. Saat ini konsentrasi kekayaan di sekelompok orang masih saja terjadi di sana sini, sehingga mengurangi kesempatan yang lain. Pemerintah mesti peka pada persoalan ini, langkah pemerintah ke arah ini sudah ada, tetapi perlu terus digiatkan agar tidak bocor, menyimpang atau berhenti di tengah jalan. Rakyat perlu diberi akses sebesar-besarnya pada sumber-sumber ekonomi. Dengan demikian monopoli kekayaan bisa diurai sehingga pemerataan kesejahteraan yang terjadi.

Dengan diutusnya Nabi Muhammad kita bisa memperoleh petunjuk dari Allah menuju jalan yang benar, jalan menuju keadilan dan ketakwaan. Begitulah misi besar Nabi Muhammad yang membawakan ajarannya dengan melalui keteladanan, menunjukkan ajaran Islam yang dibawa bisa diterapkan sesuai dengan kemampuan umat manusia. Dengan perjuangannya yang penuh ketabahan dan penuh optimisme itu Islam bisa melakuakn perubahan tata kehidupan Dunia hanya dalam waktu singkat, sehingga benar-benar menjadikan umat manusia memperoleh petunjuk dan kedamaian. Itulah sebabnya Islam disebut sebagai agama rahmatan lil alamin, yang ini dicontohkan langsung oleh Nabi.  Dan akan tetap relevan shalihun fi Kulli zaman wa makan (relevan sepanjang zaman dan setiap tempat). Dalam waktu yang relatif singkat, kurang dari seperempat abad ajaran dan pengaruhnya telah menyebar ke seluruh penjuru dunia.

Dalam hal ini Allah berfirman:

أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَن تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ
Artinya: “Belumkah datang waktunya  bagi orang beriman untuk tuduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah diturunkan dan janganlah mereka seperti kaum sebelumnya  walaupun telah diturunkan kitab kepadanya, kemudian berlalaulah masa yang panjang  atas mereka, lalau hati mereka menjadi keras, dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hadid: 16)

Kecerdasan, kecerdikan memang sangat diperlukan untuk meraih kemajuan, tetapi perlu diingat, semuanya perlu dilandasi dengan nilai moral dan kerendahan hati. Karena seringkali orang berbuat salah dan tidak bisa melihat kebenaran bukan karena buta matanya, tetapi karena buta hatinya:

أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَتَكُونَ لَهُمْ قُلُوبٌ يَعْقِلُونَ بِهَا أَوْ آذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا فَإِنَّهَا لَا تَعْمَى الْأَبْصَارُ وَلَكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ

Artinya: “Apakah mereka tidak berjalan di atas bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telingan untuk mendengar. Karena sesungguhnya bukan mata (kepala) mereka yang buta, tetapi yang buta adalah (mata) hati mereka yang ada di dada.” (QS. Al Hajj: 46).

Seringkali kebutaan hati, ketidak kepekaan nurani itu  yang menghalangi seseorang untuk memperoleh kebenaran yang sesungguhnya. Bahkan kalau hati sudah buta, walaupun mata melihat dengan terang benderang, realitas yang terpampang di depan mata tidak kelihatan, kalaupun kelihatan sama sekali tidak menyentuh hati dan perasaan mereka, karena ketajaman perasaan telah tumpul, kepepekaan sosial juga telah hilang. Di situlah pentingnya para pemimpin terutama para pejabat tinggi untuk selalu mengasah hati agar memiliki kepekaan yang tinggi dalam menangkap setiap aspirasi yang berkembang di masyarakat. Di sini selain diperlukan aqal (rasio), tetap juga dibutuhkan ketajaman dzauq (rasa) yang ada dalam qalbu manusia.

Bapak Presiden, hadirin-hadirat yang dirahmati Allah

Cahaya iman dan etika itu yang menjiwai  dan menginspirasi perkembangan keilmuan dan peradaban Islam. Ilmu pengetahuan yang dilandasi dengan keimanan itu, kemudian dilaksanakan dengan kerendahan hati bahwa ilmu ini dari Allah dan ditasarufkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan umat manusia. Dengan prinsip semacam itu maka ilmuwan yang beriman saat mencapai karir keilmuannya bukan semakin congkak, bukan semakin feodal, tetapi semakin merunduk hatinya, baik di hadapan Tuhan maupun dihadapan sesama manusia. Karena itu sangatlah arif apa yang diajarkan oleh para pujangga kita, yaitu ilmu padi,   semakin tua, dan semakin berisi maka semakin merunduk. Ini sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana banyak diamalkan oleh para ulama.

Semua contoh dan keteladanan Nabi itu bukan hanya untuk diceritakan, tetapi untuk diwarisi dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari, hari, baik dalam kehidupan pribadi, kehidupan keluarga, masyarakat bernegara dan berbangsa. Insyallah.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sistem Pesantren Lirboyo Jadi Bahan Studi Banding

Kediri, NU Online
Para santri dari Pondok Pesantren Raudlatul Muta’abidin, Payaman, Solopuro, Lamongan, melakukan studi banding di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Sabtu (1/1). Mereka tertarik dengan sistem pendidikan di pesantren Lirboyo yang terbukti sukses melahirkan generasi yang cerdas dan religius.

Rombongan tersebut terdiri dari 35 putra dan 65 putri. Sebanyak 25 guru juga turut mendampingi mereka. Ketua rombongan studi banding, M Ibnu Abbas mengatakan, studi banding akan berlangsung selama dua hari. Dalam waktu dua hari itu, mereka akan mengikuti semua aktifitas yang ada di Pesantren Lirboyo.

“Kami ingin mempelajari secara langsung sistem pendidikan di Lirboyo sekaligus praktek,” kata Ibnu ketika ditemui NU Online.

Ibnu Abbas juga menambahkan, studi banding di Lirboyo ini bukan kali yang pertama. “Alhamdulillah, setelah dulu belajar mengenai sistem pendidikan di Lirboyo, ada peningkatan signifikan dalam proses belajar di Pesantren Raudlatul Muta’abidin,” katanya. Karena itu, studi banding di Lirboyo ini akan diproyeksikan menjadi agenda tahunan bagi siswa tingkatan terakhir.

Humas Pondok Pesantren Lirboyo, M Arif Noer kepada NU Online mengatakan, setiap tahun dapat dipastikan selalu ada rombongan yang melakukan studi banding di Lirboyo.

“Dalam jangka satu tahun, sedikitnya ada 6 rombongan. Mulai dari pulau Jawa hingga Sumatera. Kami juga pernah menerima rombongan studi banding dari MUI  Sulawesi,” katanya.

Ketika ditanya mengenai keunggulan sistem pendidikan di Lirboyo, Arif mengatakan, “Kunci kesuksesan sistem pendidikan Lirboyo sebenarnya terletak pada musyawarah atau bahtsul masa’il. Di samping juga ada jam wajib belajar yang harus dipatuhi santri,” paparnya. (nam)

Bagaimana Kiai Mahrus Menghadang Golkarisasi?


Mesin politik Orde Baru untuk mengokohkan kekuasaannya adalah Golkar. Dan NU adalah partai terbesar (1971) yang diangap sebagai penghalang utamanaya. Apapun caranya, Golkar harus menjadi partai besar, tiada tandingan. Dan oleh karena itu, NU harus dikerdilkan, apapun caranya. Seluruh aparat pemerintah baik sipil maupun militer berusaha menggolkarkan apa saja, utamanya NU.

Adalah Kiai Mahrus Ali, Rais Syuriah NU Jawa Timur dan pimpinan pesantren Lirboyo Kediri, yang diincar Golkar. Para pejabat tinggi negara berdatangan ke pesantren itu. Laksamana Sudomo termasuk pejabat yang awal-awal dating, dan tidak baen-baen, dia ke Lirboyo membawa mobilbaru, untuk dihadiapkan Kiai Mahrus.

Sang kiai mau menerima mobil itu, asal tanpa syarat. Mobil diberikan tanpa syarat apapun.
Tapi suatu ketika pejabat setempat mulai neko-neko ngajak sang kiai masuk Golkar. Maka kiai Lirboyo asal Cirebon itu mengancam akan mengembalikan mobil pemberian Sudomo. Akhirnya Kiai Mahrus tak dipaksa masuk Golkar.

Golkar ngotot. Dicari cara lain dan kasar. Suatu ketika pemerintah memberikan sumbangan  aliran listrik untuk penerangan pesantren dan jalan ke Lirboyo. Tapi, menjelang peresmian instalasi listrik itu dipasanglah bendera Golkar sepanjang jalan menuju pesantren. Tentu saja Kiai Mahrus protes mendatangi Kamtib setempat dengan mengatakan:

“Pemasangan listrik ini merupakan sumbangan dari pemerintah bukan Golkar, karena itu bendera Golkar harus dicopot. Kalau pimpinan Golkar tidak mau mencopot, biar para santri yang mencabuti.”

Pihak Kamtib menjawab, “Kalau begitu ya sudah Kiai, bisa-bisa nanti listriknya tidak jadi disambung.”
“Kalau listriknya tidak jadi dipasang, silahkan pohon-pohon yang sudah ditebang sepanjang jalan itu dihidupkan kembali,” blas Kiai Mahrus.

“Wah! Susah bagaimana bisa menghidupkan pohon. Ya kiai, listrik akan tetap disambung  dan tetap akan diresmikan oleh para pejabat,“ jawab Kamtib.

Penolakan para kiai terhadap Golkar bukan sikap yang apriori, tapi berdasarkan pengalaman banyak kiai dan warga NU yang diintimidasi, disiksa, dimasukkan penjara bahkan ada yang dibunuh.  Ketika Golkar makin  agresif dalam menggolkarkan kiai, beberapa Kiai NU seperti Kiai Mustain Ramli Jombang sudah masuk Golkar, juga ada beberapa Kiai NU di jawa Tengah sudah masuk Golkar.

Di Indramayu, Jawa Barat, tokoh NU disiksa, beberapa rumah dan masjid dirusak Angkatan Muda Siliwangi. Intimidasi terjadi merata di kantong-kantong santri, dari Brebes Jawa Tengah hingga Situbondo, Jawa Timur,  dari Bekasi hingga Banten.

Untuk menghadapi agresivitas Golkar itu, Kiai Mahrus saat itu berpesan, “Ojo sampek anak turunku mlebu Golkar sampe pitung turunan, nek sampek ning Golkar maka tidak akan panjang umur (jangan sampai keturunanku masuk Golkar sampai tujuh turunan, kalau sampai masuk Golkar maka tidak akan panjang umur).”

Kemudian kiai Lirboyo yang lain juga berpesan, “Poro santriku tak pesen ojo melu-melu Golkar” (para santriku jangan ikut-ikutan Golkar). Peringatan diberikan karena saat itu sedang galak-galaknya Golkar mengintimidasi para tokoh dan warga NU.

Namun demikian Kiai Mahrus menasehatkan pada para santrinya agar tetap mengetahui arah politik sebagaimana dikatakan dalam sebuah kaidah campuran Jawa Arab, "Man lam ya’rif politik akalaahul politik (barang siapa tidak mengetahui politik, maka akan dimakan politik)."

Memang kebanyakan para kiai menjadi politisi NU. Dengan prinsip yang ditanamkan kiai seperti itu maka pesantren pada umumnya menjadi benteng NU dan benteng ajaran ahlussunnah yang sangat kokoh. (Abdul Mun’im DZ, disadur dari buku Biografi Para Kiai Lirboyo, dan beberapa sumber lainnya)

Kapan Lailatul Qadar?

Tidak ada kepastian mengenai kapan datangnya Lailatul Qadar, suatu malam yang dikisahkan dalam Al-Qur’an "lebih baik dari seribu bulan". Ada Hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, meyebutkan bahwa Nabi pernah ditanya tentang Lailatul Qadar. Beliau menjawab: “Lailatul Qadar ada pada setiap bulan Ramadhan." (HR Abu Dawud).

Namun menurut hadits lainnya yang diriwayatkan Aisyah, Nabi Muhammad SAW memerintahkan:

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِيْ الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

Carilah Lailatul Qadar itu pada tanggal gasal dari sepuluh terakhir pada bulan Ramadhan.
(HR. Bukhari)

Menurut pendapat yang lain, Lailatul Qadal itu terjadi pada 17 Ramadhan, 21 Ramadhan, 24 Ramadhan, tanggal gasal pada 10 akhir Ramadhan dan lain-lain.

Diantara hikmah tidak diberitahukannya tanggal yang pasti tentang Lailatul Qadar adalah untuk memotivasi umat agar terus beribadah, mencari rahmat dan ridha Allah kapan saja dan dimana saja, tanpa harus terpaku pada satu hari saja.

Jika malam Lailatul Qadar ini diberitahukan tanggal kepastiannya, maka orang akan beribadah sebanyak-banyaknya hanya pada tanggal tersebut dan tidak giat lagi beribadah ketika tanggal tersebut sudah lewat.

Umat Islam hanya ditunjukkan tanda-tanda kehadirannya. Di antara tanda-tanda datangnya Lailatul Qadar adalah:

1. Pada hari itu matahari bersinar tidak terlalu panas dengan cuaca sangat sejuk, sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim.

2. Pada malam harinya langit nampak bersih, tidak nampak awan sedikit pun, suasana tenang dan sunyi, tidak dingin dan tidak panas. Hal ini berdasarkan riwayat, Imam Ahmad.

Dalam Mu'jam at- Thabari al-Kabir disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Malam Lailatul Qadar itu langit bersih, udara tidak dingin atau panas, langit tidak berawan, tidak ada hujan, bintang tidak nampak dan pada siang harinya matahari bersinar tidak begitu panas."

Amalan-amalan untuk Mendapatkan Laiatul Qadar

Para ulama kita mengajarkan, agar mendapatkan keutamaan Lailatul Qadar, maka hendaknya kita memperbanyak ibadah selama bulan Ramadhan, diantaranya:

1. Senantiasa shalat fardhu lima waktu berjama'ah.
2. Mendirikan shalat malam atau qiyamul lail (shalat tarawih, tahajud, dll)
3. Membaca Al-Qur'an sebanyak-banyaknya dengan tartil.
4. Memperbanyak dzikir, istighfar dan berdoa.
5. Memperbanyak membaca:

اَللَّهُمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيْمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فاَعْفُ عَنَّا

Ya Allah, Sesungguhnya Engkau Dzat Maha Pengampun lagi Maha Pemurah, senang pada ampunan, maka ampunilah kami, wahai Dzat yang Maha Pemurah.


KH A. Nuril Huda
Ketua PP Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)

Jumlah Raka’at Shalat Tarawih Menurut Madhab Empat

     Ada beberapa pendapat mengenai bilangan rakaat yang dilakukan kaum muslimin pada bulan Ramadhan sebagai berikut:

1. Madzhab Hanafi

Sebagaimana dikatakan Imam Hanafi dalam kitab Fathul Qadir bahwa Disunnahkan kaum muslimin berkumpul pada bulan Ramadhan sesudah Isya’, lalu mereka shalat bersama imamnya lima Tarawih (istirahat), setiap istirahat dua salam, atau dua istirahat mereka duduk sepanjang istirahat, kemudian mereka witir (ganjil).

Walhasil, bahwa bilangan rakaatnya 20 rakaat selain witir jumlahnya 5 istirahat dan setiap istirahat dua salam dan setiap salam dua rakaat = 2 x 2 x 5 = 20 rakaat.

2. Madzhab Maliki

Dalam kitab Al-Mudawwanah al Kubro, Imam Malik berkata, Amir Mukminin mengutus utusan kepadaku dan dia ingin mengurangi Qiyam Ramadhan yang dilakukan umat di Madinah. Lalu Ibnu Qasim (perawi madzhab Malik) berkata “Tarawih itu 39 rakaat termasuk witir, 36 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir” lalu Imam Malik berkata “Maka saya melarangnya mengurangi dari itu sedikitpun”. Aku berkata kepadanya, “inilah yang kudapati orang-orang melakukannya”, yaitu perkara lama yang masih dilakukan  umat.

Dari kitab Al-muwaththa’, dari Muhammad bin Yusuf dari al-Saib bin Yazid bahwa Imam Malik berkata, “Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim al-Dari untuk shalat bersama umat 11 rakaat”. Dia berkata “bacaan surahnya panjang-panjang” sehingga kita terpaksa berpegangan tongkat karena lama-nya berdiri dan kita baru selesai menjelang fajar menyingsing. Melalui Yazid bin Ruman dia berkata, “Orang-orang melakukan shalat pada masa Umar bin al-Khattab di bulan Ramadhan 23 rakaat”.

Imam Malik meriwayatkan juga melalui Yazid bin Khasifah dari al-Saib bin Yazid ialah 20 rakaat. Ini dilaksanakan tanpa wiitr. Juga diriwayatkan dari Imam Malik 46 rakaat 3 witir. Inilah yang masyhur dari Imam Malik.

3. Madzhab as-Syafi’i

Imam Syafi’i menjelaskan dalam kitabnya Al-Umm, “bahwa shalat malam bulan Ramadhan itu, secara sendirian itu lebih aku sukai, dan saya melihat umat di madinah melaksanakan 39 rakaat, tetapi saya lebih suka 20 rakaat, karena itu diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab. Demikian pula umat melakukannya di makkah dan mereka witir 3 rakaat.

Lalu beliau menjelaskan dalam Syarah al-Manhaj yang menjadi pegangan pengikut Syafi’iyah di Al-Azhar al-Syarif, Kairo Mesir bahwa shalat Tarawih dilakukan 20 rakaat dengan 10 salam dan witir 3 rakaat di setiap malam Ramadhan.

4. Madzhab Hanbali

Imam Hanbali menjelaskan dalam Al-Mughni  suatu masalah, ia berkata, “shalat malam Ramadhan itu 20 rakaat, yakni shalat Tarawih”, sampai mengatakan, “yang terpilih bagi Abu Abdillah (Ahmad Muhammad bin Hanbal) mengenai Tarawih adalah 20 rakaat”.

Menurut Imam Hanbali bahwa Khalifah Umar ra, setelah kaum muslimin dikumpulkan (berjamaah) bersama Ubay bin Ka’ab, dia shalat bersama mereka 20 rakaat. Dan al-Hasan bercerita bahwa Umar mengumpulkan kaum muslimin melalui Ubay bin Ka’ab, lalu dia shalat bersama mereka 20 rakaat dan tidak memanjangkan shalat bersama mereka kecuali pada separo sisanya. Maka 10 hari terakhir Ubay tertinggal lalu shalat dirumahnya maka mereka mengatakan, “Ubay lari”, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan as-Saib bin Yazid.

Kesimpulan


Dari apa yang kami sebutkan itu kita tahu bahwa para ulama’ dalam empat madzhab sepakat bahwa bilangan Tarawih 20 rakaat. Kecuali Imam Malik karena ia mengutamakan bilangan rakaatnya 36 rakaat atau 46 rakaat. Tetapi ini khusus untuk penduduk Madinah. Adapun selain penduduk Madinah, maka ia setuju dengan mereka juga bilangan rakaatnya 20 rakaat.

Para ulama ini beralasan bahwa shahabat melakukan shalat pada masa khalifah Umar bin al-Khattab ra di bulan Ramadhan 20 rakaat atas perintah beliau. Juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang shahih dan lain-lainnya, dan disetujui oleh para shahabat serta terdengar diantara  mereka ada yang menolak. Karenanya hal itu menjadi ijma’, dan ijma’ shahabat itu menjadi hujjah (alasan) yang pasti sebagaimana ditetapkan dalam Ushul al-Fiqh.


KH Muhaimin Zen
Ketua Umum Pengurus Pusat Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffadz (JQH) NU

Tawassul Dianjurkan dalam Islam

Rasulullah saw bersabda: Ketika Adam mengakui kesalahannya, dia berkata: ‘Wahai Tuhanku, jika aku memohonmu atas nama Muhammad, Engkau pasti akan mengampuniku’. Lalu Allah bertanya: ‘Wahai Adam, bagaimana kau tahu tentang Muhammad sedang Aku belum menciptakannya?’ Adam menjawab:’Tuhanku, sesungguhnya ketika Engkau menciptakanku, aku mengangkat kepalaku, dan aku melihat di kaki ‘Arsy tertulis “Laa ilaha illa Allah, Muhammadur Rasulullah”, dan aku tahu, bahwa Engkau tidak akan pernah menyambungkan nama-Mu kecuali dengan ciptaan yang sangat Engkau cintai’. Allah berfirman: ‘Kau benar wahai Adam, Muhammad adalah makhluk yang paling aku cintai, dan ketika kau memohon kepadaku atas namanya, maka Aku telah mengampunimu. Kalau bukan karena Muhammad, Aku tidak akan menciptakanmu”. Dalam riwayat Imam Thabrani ditambahkan:”….dia adalah Nabi terakhir dari keturunanmu”.

Bertawassul kepada Rasulullah saw sebagaimana do’a  Nabi Adam as tersebut di atas adalah sebuah bukti bahwa berdo’a dan meminta permohonan kepada Allah melalui perantara (wasilah)  bukanlah hal yang baru atau aneh, apalagi dianggap bid’ah.

Wasilah adalah segala hal yang dapat mendekatkan kepada sesuatu yang lain. Bentuk jama’ dari wasilah adalah wusul atau wasa’il. Sedangkan bentuk tunggalnya adalah tausil dan tawassul. Contohnya, “Si A bertawassul dengan sesuatu untuk mendekatkan diri kepada Tuhannya”. Maka, dia mendekatkan diri kepada Tuhannya dengn sebuah wasilah. Maksudnya, dia mendekatkan diri kepada Allah melalui perantara amal baikya.

Allah swt berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya……(QS. Al-Maidh [5]:35)

Dalam ayat lain, Allah Swt berfirman: “Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka, siapa di antara mereka yang dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya. Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang(harus) diatkuti.(QS Al-Isra’ [17]:57)

Dari dua ayat di atas dapat disimpulkan bahwa pertama, dibolehkannya bertawassul  kepada para Nabi dan orang-orang shaleh. Baik ketika mereka masih hidup maupun sepeninggal mereka. Kdeua, boleh juga bertawassul dengan amal baik masing-masing. Allah sendiri memerintahkan kepada kita untuk bertawassul sebagaimana pernah dilakukan oleh Rasulullah saw pada saat Fatimah binti Asad (ibu Ali bin Abi Thalib) wafat. Rasulullah  Saw bersabda:

اَللهُ الَّذِى يحُىْ وَيمُيِتُ وَهُوَ حَيٌّ لاَيَمُوْتُ اغْفِرْ لأِ مّىِ فَاطِمَةَ بِنْتِ أَسَدٍ وَلَقّنْهَا حُجَّتَهَا وَوَسِّعْ عَلَيْهَا مَدْ خَلَهَا ِبحَقّ ِنَبِيّكَ وَاْلأَنْبِيَاءِ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِى فَاءِنَّكَ اَرْحَمُ الرَّاحِمِيْنَ وَكَبَّرَأَرْبَعًا وَاَدْخَلُوْ هَا هُوَ وَاْلعَبَّاسُ وَاَبُوْ بَكْرٍ الّصِدّيِقِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمْ

“Allah yang menghidupkan dan yang mematikan dan Dialah yang hidup tidak mati; Ampunilah! Untuk Ibu saya Fathimah binti Asad dan ajarkanlah kepadanya hujjah (jawaban ketika ditanya malaikat) kepadanya dan luaskan kuburnya dengan wasilah kebenaran Nabimu dan kebenaran para Anbiya’ sebelum saya, sesungguhnya Engkau Maha Pengasih dan Rasulullah takbir empat kali dan mereka memasukkan ke dalam kubur ia (Rasulullah), Sahabat Abbas Abu Bakar As-Shaddiq r.a.” (HR Thabrani).

Dalam hadits di atas, Rasulullah bertawassul kepada Allah dengan dirinya sebagai orang yang paling mulia,  juga bertawassul dengan nama para Nabi sebelumnya yang berhak mendapat shalawat dan salam.

Dalam kitab Riyadlus-Shalihin bab Wadaais-shahib hadits no.3, Rasulullah SAW mengizinkan Umar bertawassul dengannya, dan menyertakan Rasulullah saw dalam segala do’anya di Mekkah ketika umrah.

عَنْ عُمَرَبْنِ اْلخَطَّابِ رَضِىَاللهُ عَنْهُ قَالَ اِسْتَأْذَنْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى اْلعُمْرَةِ فَأذِنَ لىِ وَقَالَ: لاَتَنْسَنَا يَااُخَيَّ مِنْ دُعَائِكَ فَقَالَ كَلِمَةً مَايَسُرُّنِى اَنَّ لىِ بِهَاالدُّنْيَا. وَفِى رِوَايَةِ قَالَ اَشْرِكْنَا يَااُخَىَّ فِى دُعَائِكَ. رواه ابوداود والترمذى

“Dari shahabat Umar Ibnul Khattab r.a. berkata: saya minta idzin kepada Nabi SAW untuk melakukan ibadah umrah, kemudian Nabi mengidzinkan saya dan Rasulullah SAW bersabda; wahai saudaraku! Jangan kau lupakan kami dalam do’amu; Umar berkata: suatu kalimat yang bagi saya lelah senang dari pada pendapat kekayaan dunia. Dalam riwayat lain; Rasulullah SAW bersabda: sertakanlah kami dalam do’amu”. (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

Dalam hadits di atas Rasulullah meminta kepada sayyidina Umar untuk menyertakan Rasulullah dalam do’anya sayyidina Umar selama di Makkah, padahal kalau Rasulullah berdo’a sendiri tentu lebih diterima, tetapi beliau masih meminta do’a kepada sayyidinda Umar.

Rujukan lain untuk tawassul jenis ini seperti dalam kitab Sahhihul Bukhari jilid I, bahwa Sayyidina Umar Ibnul Khattab bertawassul dengan Rasulullah dan Sahabat Abbas ketika musim paceklik, sebagaimana disebutkan berikut ini:

عَنْ أَنَسٍ اَنَّ عُمَرَابْنَ اْلخَطَّابِ رَضِىَاللهُ عَنْهُ كاَنَ اِذَا قَحَطُوْا اِسْتَسْقىَ بِالعَبَّاسِبنِ عَبْدِاْلمُطَلِّبِ فَقَالَ: الَّلهُمَّ اِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ اِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِيْنَا وَاِنَّا نَتَوَسَّلُ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا, قَالَ: فَيُسْقَوْنَ.
 رواه البخارى

“Dari sahabat Anas; bahwasannya Umar Ibnul Khattab r.a. apabila dalam keadaan paceklik (kekeringan) ia memohon hujan dengan wasilah Sahabat Abbas Ibn Abdil Muthalib, maka berdo’a sayyidina Umar : Yaa Allah sesungguhnya kami bertawassul kepada Engkau dengan wasilah paman Nabi kami (Sahabat Abbas) maka berilah kami hujan, berkata Sayyidina Umar kemudian diturunkan hujan”. (HR Bukhari)

Bertawassul kepada orang-orang yang dekat kepada Allah seperti para nabi, rasul dan shalihin, bukan berarti meminta kepada mereka, tetapi memohon agar mereka ikut memohon kepada Allah agar permohonan do’a diterima Allah SWT. Sebab, seluruhnya juga adalah haq Allah, seperti disebutkan berikut ini:

لاَمَانِعَ لمِاَ أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ لمِاَ مَنَعْتَ

“Tiada  yang bisa  mencegah kalau Allah mau memberi, dan tidak ada yang bisa memberi kalau Allah mencegahnya.”

قُلْ هُوَاللهُ اَحَدٌ, اَللهُ الصَّمَدُ

“Katakanlah Dia Allah yang Maha Esa dan Allah tempat meminta.”

Sesungguhnya bertawassul dengan berdo’a dan mempergunakan wasilah, baik dengan iman, amal shaleh dan dengan orang-orang yang dekat kepada Allah SWT jelas tidak disalahkan oleh agama bahkan dibenarkan. Bertawassul bukan berarti meminta kepada orang  yang dijadikan wasilah, melainkan  memohon agar yang dijadikan wasilah memberikan keberkahan untuk diterima do’a para pemohonnya.

Jadi, tidak ada unsur  syirik dalam bertawassul, karena pada saat bertawassul dengan orang-orang yang dekat kepada Allah Swt, seperti para Nabi, Para Rasul, para sholihin pada hakekatnya  tidak bertawassul degan dzat mereka, tetapi bertawassul dengan amal perbuatan mereka yang sholeh.

Karenanya, tidak mungkin kita bertawassul dengan orangorang yang ahli maksiat, pendosa yang menjauhkan diri dari Allah Swt, dan kita juga tidak bertawassul dengan pohon, baru, guung, kuburan kramat dsb.

Oleh karena itu wajar saja jika Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah, dalam risalahnya merasa perlu bertabayyun atau klarifikasi atas tuduhan beberapa orang yang ngatakan bahwa ia mengharamkan tawassul. Ia menuliskan “Sesungguhnya Sulaiman bin Suhaim telah berdusta terhadapku tentang banyak hal yang tidak pernah aku katakan, bahkan tidak pernah terlintas dibenakku. Di antaranya aku dianggap mengkafirkan orang-orang yang bertawassul melalui orang shaleh, aku juga dituduh mengkafirkan al-Bushiri karena mengatakan ‘wahai makhluk yang paling mulia’, aku juga difitnah membakar kitab dalailul khairat. semua itu hanya bisa aku jawab Maha Suci Engkau Ya Allah semua ini adalah dusta Besar.”   

Malahan dalam al-Fatwa al-Kubra, Syaikh Abdul Wahab menjawab ketika ditanya tentang tawassul, beliau dengan tegas menjawab “ Tidak mengapa bertawassul dengan orang-orang Shaleh ... asalkan mereka yang berdoa dengan jelas memohon seperti “aku memohon kepada-Mu dengan Nabi-Mu” atau “Dengan nama Rasul-Mu aku memohon agar...” atau “aku memohon kepada-Mu ya Allah, dengan hamba-hamba-Mu yang sholeh, semoga...” bahkan ketika mereka berdoa’a di atas kuburpun tidak ada masalah”

Wal hasil, tawassul dalam Islam dibolehkan, dan dianjurkan. Asalkan mereka yang bertawassul ini mengerti dan faham arti, serta cara-cara bertawassul. Dan sadar benar bahwa Yang Maha Kuasa hanyalah Allah swt.

Bertawassullah  dengan wasilah yang disenangi Allah, atau berdo’a dengan menyebut sesuatu yang disenangi Allah, tentu Allah akan menyenangi kita, dan meridloinya. Maka apa yang disenangi Allah, seyogyanya disebut dalam do’a. Dan tidak ada yang lebih disayangi di jagad raya ini kecuali Rasulullah saw. karena itu dalam setiap doa selalu ada sholawat dan salam kepadanya.