Mengenai Saya

Foto saya
slumbung,ngadiluwih,kediri, jawa timur, Indonesia
AKU ANAK SULUNG DARI 5 SAUDARA

AHLAN WA SAHLAN

AHLAN WA SAHLAN
BI KHUDURIKUM....................!!!!!!!!!!
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA,DI BLOG SAYA YANG SEDERHANA INI....
BLOG INI SAYA PERSEMBAHKAN UNTUK KEDUA ORANG TUA SAYA.....
IBU DAN BAPAK SAYA TERCINTA...
MAAFKANLAH ANAKMU YANG SERING NYUSAHIN INI...
SERTA ORANG ORANG TERDEKAT SAYA......
SEMOGA BLOG INI BERMANFAAT...!!!!!
AMIN.....!!!!


Senin, 28 Februari 2011

Haramnya Kuis SMS

pesatnya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi telah memberikan banyak manfaat, namun juga menimbulkan banyak masalah. Di antaranya, semakin maraknya suguhan kuis berhadiah terutama melalui layanan pesan singkat atau SMS (short message service).
Kuis SMS tersebut kini semakin marak dengan berbagai modelnya dan menjadi sarana bisnis yang empuk bagi pihak penyelenggara. Mereka menetapkan harga pulsa melebihi tarif biasa dengan iming-iming hadiah. Bagaimanakah hukum kuis berhadiah semacam itu?
Bahtsul Masa’il Ad-Diniyyah Al-Waqiyyah (pembahasan masalah keagamaan kontemporer) Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Surabaya pada 2-5 Rajab 1427 H / 27–30 Juli 2006 dan dilanjutkan di Gedeng PBNU Jakarta pada 21–22 Rajab 1427 H / 15–16 Agustus 2006 lalu memutuskan bahwa hukum kuis berhadiah yang dijawab dengan telepon atau SMS dengan tarif pulsa melebihi biasa adalah haram, karena di sana terdapat unsur judi atau "maisir" sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Al-baqarah [2] ayat 219 dan Al-Maidah [5] 90 berikut ini:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan maisir (judi). Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Rasulullah SAW menegaskan kembali menegaskan larangan praktik "maisir" itu dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dari Sahabat Abdullah bin Umar.
Adapun definisi umum tentang "maisir" antara lain diperoleh dari Syeikh Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al-Bujairomi dalam Khasyiyah Bujairomi alal Iqna’ Juz III hlm. 384 dan Syeikh Al-Bajuri dalam Syarh Fathul Qarib, yakni semua permainan yang berkutat antara memperoleh dan tidak memperoleh sama sekali. Dalam hal ini para peserta kuis SMS, sebagaimana dalam judi, mengharapkan kemenangan dari peserta lain dengan mengeluarkan biaya yang jelas-jelas tidak untuk kepentingan SMS namun untuk kepentingan perlombaan itu sendiri. Sementara pihak penyelenggara memperoleh keuntungan dari akumulasi tarif yang dikeluarkan peserta.
Sebelumnya, pada Bahtsul Masail Muktamar ke-30 NU di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri (21-27 Nopember 1999) diajukan pertanyaan serupa, apakah perlombaan dengan menarik uang pendaftaran termasuk maisir alias judi?
Ditegaskan bahwa itu termasuk judi jika uang pendaftaran yang dimaksud akan dipergunakan sebagai hadiah. Keluarnya uang atau taruhan dari pihak peserta atau dari kedua pihak (peserta dan penyelenggara) itulah yang disebut ”maisir”. Alasan keharamannya sebagaimana dalam kitab Sulamut Taufiq adalah masing-masing pihak berkutat antara mengalahkan pihak lawan dan meraup keuntungan.
Ditegaskan juga bahwa syarat diperbolehkannya perlombaan berhadiah (musabaqah) adalah hadiah yang dikeluarkan bukan oleh pihak-pihak yang berlomba. Bisa jadi oleh pemerintah, lembaga tertentu yang menyelenggarakan lomba, atau pihak sponsor. Dan pihak penyelenggara tidak ikut berlomba. Satu lagi, perlombaan yang dimaksud tidak termasuk dalam larangan syariat.(A Khoirul Anam)

Tidak ada komentar: